Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1982

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1982 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 7/1982 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 1982 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 1982Tanggal Penetapan:30 Juni 1982
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku19 November 1982
Tanggal Penetapan30 Juni 1982
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 26 tahun 1981 tanggal 30 Maret 1981 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1981/1982 jo Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 Juni 1981 Nomor : 903-339/1981 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1981/1982 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 34 Tahun 1981 tanggal 23 Desember 1981 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1981/1982 jo Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 April 1982 nomor : 903/169/1982 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1981/1982

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1981/1982. Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1981/1982 adalah sebagai berikut: 1. Perhitungan Anggaran Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 3.179.716.931,41 dan Belanja sebesar Rp. 3.079.508.730,51, sehingga Sisa Perhitungan Anggaran Rutin lebih besar Rp. 100.208.200,90. 2. Perhitungan Anggaran Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 2.084.198.625,09 dan Belanja sebesar Rp. 1.575.145.088,09, sehingga Sisa Perhitungan Anggaran Rutin lebih besar Rp. 509.053.536,12. 3. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1981/9182 sebesar Rp. 609.261.737,02, yang terdiri dari Sisa Kas Per 31 Maret 1982, Sisa UUDP pada Bendaharawan, dan Sisa pada Urusan Kas dan Perhitungan (DPA) yang dipindah bukukan ke Tahun Anggaran selanjutnya (1982/1983). Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun anggaran 1981/1982 adalah sebagai berikut: 1. Perhitungan Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 388.556.190,75 dan Belanja sebesar Rp. 388.556.190,75, sehingga Sisa perhitungan Rutin/kurang sebesar Rp. Nihil. 2. Perhitungan Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 1.965.437.800,- dan Belanja sebesar Rp. 1.965.437.800,-, sehingga Sisa Perhitungan Pembangunan lebih/kurang sebesar Rp. Nihil. 3. Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun anggaran 1981/1982 Rp. Nihil. Perincian lebih lanjut mengenai perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / Urusan Kas dan Perhitungan dimuat dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)