Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2019Tanggal Penetapan:12 September 2019
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku12 September 2019
Tanggal Penetapan12 September 2019
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan potensi daerah dalam rangka mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk Kerja Sama Daerah: Meliputi Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL), dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL).
  2. Kewenangan: Gubernur mewakili Daerah dalam pelaksanaan kerja sama, dengan kemungkinan memberikan kuasa kepada pejabat Perangkat Daerah (PD).
  3. KSDD: Dikategorikan menjadi kerja sama wajib (antar daerah berbatasan untuk urusan pemerintahan lintas daerah) dan kerja sama sukarela (antar daerah untuk urusan pemerintahan yang lebih efektif jika dikerjasamakan).
  4. KSDPK: Meliputi kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, dan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  5. KSDPL dan KSDLL: Objeknya meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan lainnya.
  6. Perencanaan: Kerja Sama Daerah dilakukan oleh PD yang membidangi kerja sama setiap tahun.
  7. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah: Dibentuk untuk perencanaan, penyiapan dokumen, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi Kerja Sama Daerah.

Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan kerja sama, tahapan pelaksanaan, penyelesaian perselisihan, dan pendanaan.

1. Kontrak/perjanjian kerja sama untuk KSDD, KSDPK, KSDLL, dan KSDPL yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Kontrak/perjanjian kerja sama antara Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

(-)