di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan potensi daerah dalam rangka mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan kerja sama, tahapan pelaksanaan, penyelesaian perselisihan, dan pendanaan.