Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Lingga Bunda Tanah Melayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 1/2020 · Perda Kabupaten Lingga No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2020Tanggal Penetapan:15 Januari 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Kebudayaan Kabupaten Lingga Bunda Tanah Melayu
LokasiPemerintah Kabupaten Lingga
Tanggal Berlaku15 Januari 2020
Tanggal Penetapan15 Januari 2020
Tempat PenetapanDaik

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan Lingga Bunda Tanah Melayu, melestarikannya sebagai penguat budaya daerah dan nasional, mengembangkannya, memanfaatkannya untuk memperkuat citra positif pembangunan daerah, serta memperkuat citra dan karakter daerah hingga ke dunia internasional. Objek pemajuan kebudayaan meliputi manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan pemajuan kebudayaan, mengelola informasi kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana, menyediakan sumber pendanaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, serta menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemajuan kebudayaan, serta merumuskan mekanisme pelibatan dan pendanaan.

Pemajuan kebudayaan dilaksanakan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Pelindungan meliputi inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan dilakukan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan bertujuan mengembangkan karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa sanksi lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 36 dapat dikenai pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.