Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 2/2017 · Perka LKPP No. 2 Tahun 2017 · Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2017Tanggal Penetapan:21 Februari 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPenetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku23 Februari 2017
Tanggal Penetapan21 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, yang mengatur penetapan kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertindak sebagai instansi pembina untuk jabatan ini. Kelas jabatan ditetapkan untuk menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam instansi pemerintah, yang meskipun berbeda dalam jenis pekerjaan, tetapi setara dalam tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan. Kementerian, lembaga, dan institusi lainnya diharuskan menganggarkan tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, tunjangan bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebelum Peraturan Kepala ini diundangkan, tetap dapat berpedoman pada Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tunjangan bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

(-)