Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

Juga dikenal sebagai: PP 21/2005 · PP No. 21 Tahun 2005 · PP Nomor 21 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2005Tanggal Penetapan:19 Mei 2005
Pelayanan KesehatanKehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKeamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 2005
Tanggal Penetapan19 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan hayati produk rekayasa genetik (PRG) yang mencakup keamanan lingkungan, pangan, dan pakan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna PRG bagi kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan prinsip kesehatan, pengelolaan sumber daya hayati, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH) dan Balai Kliring Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (BKKH). Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi jenis dan persyaratan PRG, penelitian dan pengembangan, pemasukan dari luar negeri, pengkajian, pelepasan, peredaran, dan pemanfaatan PRG. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan keamanan lingkungan, pangan, dan pakan, serta mengikuti prosedur pengkajian dan pengujian yang ditetapkan. Kebijakan ini juga menetapkan kewajiban perizinan dan pelaporan bagi pihak yang terlibat dalam pelepasan dan peredaran PRG.

1. Semua permohonan untuk pelepasan dan/atau peredaran PRG yang telah diajukan kepada Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang dan sedang diproses pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada. 2. Apabila laboratorium atau fasilitas uji terbatas yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) belum ada, maka Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang dapat menunjuk laboratorium atau fasilitas uji terbatas yang memenuhi persyaratan teknis minimal menurut Peraturan Pemerintah ini.

(-)