di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Juga dikenal sebagai: PP 21/2005 · PP No. 21 Tahun 2005 · PP Nomor 21 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan hayati produk rekayasa genetik (PRG) yang mencakup keamanan lingkungan, pangan, dan pakan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna PRG bagi kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan prinsip kesehatan, pengelolaan sumber daya hayati, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH) dan Balai Kliring Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (BKKH). Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi jenis dan persyaratan PRG, penelitian dan pengembangan, pemasukan dari luar negeri, pengkajian, pelepasan, peredaran, dan pemanfaatan PRG. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan keamanan lingkungan, pangan, dan pakan, serta mengikuti prosedur pengkajian dan pengujian yang ditetapkan. Kebijakan ini juga menetapkan kewajiban perizinan dan pelaporan bagi pihak yang terlibat dalam pelepasan dan peredaran PRG.