Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2014 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 6/2014 · Perda Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku07 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, yang mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan KTR.

Peraturan ini menetapkan beberapa kawasan sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, fasilitas olah raga, dan tempat umum. Di KTR, dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok, kecuali di tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan, pemberian bimbingan dan penyuluhan, serta pemberian sumbangan pemikiran dan bantuan sarana prasarana.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau denda. 2. Pengelola KTR dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap orang yang merokok di KTR dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp. 50.000. 4. Setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 500.000. 5. Setiap pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak, atau tidak memasang tanda dilarang merokok dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.