Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 17/2017 · Perka BKN No. 17 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2017Tanggal Penetapan:9 Agustus 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku05 September 2017
Tanggal Penetapan09 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Latar belakangnya adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Tujuannya adalah memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan peraturan tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. Tugas jabatan, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. 2. Unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya. 3. Uraian tugas jabatan masing-masing jenjang jabatan (Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, dan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama). 4. Hasil kerja tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan sesuai jenjang jabatan. 5. Penilaian angka kredit bagi Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan jenjang jabatannya. 6. Pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain. 7. Sasaran Kerja Pegawai (SKP), target angka kredit minimal pertahun, dan sanksi. 8. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit. 9. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, Tim Teknis, dan tugas Tim Penilai. 10. Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan. 11. Pemberhentian dan pengangkatan kembali. 12. Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat. 13. Uji kompetensi.

(-)

Pengelola Kesehatan Ikan akan mendapatkan sanksi disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut: 1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pengelola Kesehatan Ikan yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pengelola Kesehatan Ikan yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pengelola Kesehatan Ikan yang tidak dapat memperoleh target Angka Kredit minimal pertahun sebagaimana dimaksud pada angka VIII huruf B angka 1 dan angka 5 diberikan sanksi. 4. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.