Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Latar belakangnya adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Tujuannya adalah memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan peraturan tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Tugas jabatan, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
2. Unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya.
3. Uraian tugas jabatan masing-masing jenjang jabatan (Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, dan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama).
4. Hasil kerja tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan sesuai jenjang jabatan.
5. Penilaian angka kredit bagi Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan jenjang jabatannya.
6. Pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
7. Sasaran Kerja Pegawai (SKP), target angka kredit minimal pertahun, dan sanksi.
8. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
9. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, Tim Teknis, dan tugas Tim Penilai.
10. Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan.
11. Pemberhentian dan pengangkatan kembali.
12. Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat.
13. Uji kompetensi.