Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN KEBUDAYAAN ADAT PASER

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 8/2022 · Perda Kabupaten Paser No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2022Tanggal Penetapan:9 Desember 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN KEBUDAYAAN ADAT PASER
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku09 Desember 2022
Tanggal Penetapan09 Desember 2022
Tempat PenetapanTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelindungan dan pelestarian kebudayaan adat Paser. Latar belakangnya adalah perlunya melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya daerah di Kabupaten Paser di era globalisasi. Tujuannya adalah untuk mendukung dan memelihara budaya daerah, menjaga nilai sosial budaya, mewujudkan kelestarian budaya dan adat istiadat Paser, serta menciptakan kebudayaan daerah yang menunjang kebudayaan nasional.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelestarian Adat Paser yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat, meliputi inventarisasi obyek pemajuan budaya (manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, cagar budaya, makanan khas, pakaian adat, ornamen khas, batik motif asli, maskot khas, dan senjata tradisional), inventarisasi sumber daya manusia kebudayaan dan Lembaga Adat, penyusunan rencana pengelolaan dan pengembangan aktifitas adat, seni/nilai sosial budaya, pemeliharaan aset kekayaan budaya, penyelenggaraan kegiatan tahunan adat Paser, olahraga tradisional, penerapan Bahasa Paser dalam kurikulum muatan lokal, dan kesenian Paser sebagai ekstrakurikuler.
  2. Pelindungan adat daerah yang mendorong sikap demokratis, tanggap, keterbukaan budaya, dan integritas nasional.
  3. Lembaga Adat Paser yang berkedudukan di Ibu Kota Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa, bertugas membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat, serta memiliki fungsi menampung pendapat masyarakat, menyelesaikan perselisihan adat, memberdayakan adat istiadat, memberdayakan masyarakat dalam pemerintahan, dan menciptakan hubungan yang harmonis. Lembaga Adat Paser berhak mempertahankan kelestarian budaya, menjalankan kegiatan usaha, mewakili kepentingan masyarakat, menyelesaikan masalah perdata dan pidana ringan, dan mengelola hak adat.
  4. Rumah Adat Paser (Kuta) yang memiliki ciri dan nama sesuai golongan sosial pemakai.
  5. Hubungan kerja antara Lembaga Adat Paser dengan Pemerintah Daerah bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
  6. Pembinaan oleh Pemerintah Daerah terhadap pelestarian dan pelindungan kebudayaan adat Paser.
  7. Pengembangan objek pelestarian kebudayaan adat Paser melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman.
  8. Pemanfaatan objek pelestarian kebudayaan adat Paser untuk membangun karakter budaya daerah, meningkatkan ketahanan budaya daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(-)

(-)