Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 2/2021 · Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2021Tanggal Penetapan:10 Februari 2021
Pemerintahan DesaPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku10 Februari 2021
Tanggal Penetapan10 Februari 2021
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 42).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi Desa dan Pemerintahan Desa: Pasal 1 diubah untuk memperjelas definisi Desa dan menambahkan definisi Pemerintahan Desa.
  2. Persyaratan Calon Anggota BPD: Pasal 3 diubah untuk mengatur persyaratan calon anggota BPD, termasuk usia minimal, pendidikan, dan status bukan sebagai perangkat Desa.
  3. Fungsi, Tugas, dan Wewenang BPD: BAB III diubah secara keseluruhan untuk merinci fungsi, tugas, dan wewenang BPD, termasuk pembahasan rancangan peraturan desa, penampungan aspirasi masyarakat, pengawasan kinerja Kepala Desa, dan penyelenggaraan musyawarah desa.
  4. Pemberhentian Anggota BPD: Pasal 17 diubah untuk mengatur kondisi pemberhentian anggota BPD, termasuk meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berbagai alasan seperti tidak memenuhi syarat, melanggar kewajiban, atau melakukan tindak pidana.
  5. Kelembagaan BPD, Musyawarah BPD, dan Musyawarah Desa: BAB VI diubah untuk mengatur kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang, mekanisme musyawarah BPD, dan penyelenggaraan musyawarah Desa yang melibatkan unsur masyarakat.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum terkait persyaratan calon, pengaturan tugas, penegasan pemberhentian anggota, dan penegasan pimpinan BPD.

(-)

(-)