Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengawasan Intern

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 6/2023 · Permen LHK No. 6 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2023Tanggal Penetapan:2 Mei 2023
Pengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPengawasan Intern
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku08 Mei 2023
Tanggal Penetapan02 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 88).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan intern di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengawasan intern dilakukan untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan manajemen risiko, serta menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab melaksanakan pengawasan intern melalui kegiatan asurans, konsultasi, pendampingan, dan pengawasan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Inspektorat Jenderal berwenang mengakses data dan informasi, berkomunikasi dengan pejabat, dan meneruskan temuan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.

Klien Pengawasan (unit organisasi, satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan) memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pengawasan intern, termasuk menerima pemberitahuan surat tugas, menyampaikan tanggapan, dan melaksanakan tindak lanjut rekomendasi. Tahapan pengawasan intern meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut. Pelaksanaan pengawasan bersifat asurans (audit, reviu, evaluasi, pemantauan), konsultansi (pendampingan, sosialisasi, bimbingan teknis), dan antisipatif (pemberian masukan strategis).

Peraturan ini juga mengatur tentang penjaminan kualitas pengawasan intern, kode etik profesi auditor, pembentukan Komite Audit, dan koordinasi pengawasan intern dengan pihak terkait seperti APIP kementerian/lembaga lain, BPKP, BPK, kementerian PANRB, lembaga anti korupsi, dan aparat penegak hukum.

(-)

(-)