Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 5

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rincian Cakupan Bidang Usaha yang Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara dan di Daerah Mitra

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 5/2024 · Perka OIKN No. 5 Tahun 2024 · Perka OIKN Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2024Tanggal Penetapan:8 Juli 2024
Ibu Kota NusantaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaRincian Cakupan Bidang Usaha yang Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara dan di Daerah Mitra
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku11 Juli 2024
Tanggal Penetapan08 Juli 2024

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang rincian cakupan bidang usaha yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Daerah Mitra. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN. Bidang usaha strategis tersebut meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya. Rincian cakupan bidang usaha untuk IKN tercantum dalam Lampiran I, sedangkan untuk Daerah Mitra tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Otorita ini. Pengajuan fasilitas pengurangan PPh Badan dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)