di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 5/2022 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2025.
Latar Belakang dan Tujuan:
RIPPARDA bertujuan untuk mengarahkan pembangunan kepariwisataan daerah agar terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata. Visi RIPPARDA adalah mewujudkan Tangerang Selatan sebagai destinasi pariwisata berbasis masyarakat dan digital yang cerdas, modern, dan religius.
Ketentuan Substansial:
Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pengembangan:
Perwilayahan destinasi pariwisata terdiri dari 4 Destinasi Pariwisata Daerah (DPD), 5 Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD), dan 31 Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD).
Arah kebijakan pembangunan meliputi perencanaan, penegakan regulasi, dan pengendalian implementasi. Strategi meliputi penyusunan rencana detail, regulasi tata bangunan dan lingkungan, serta indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah.