Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 5/2022 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2022Tanggal Penetapan:12 Juli 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku13 Juli 2022
Tanggal Penetapan12 Juli 2022
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031. 2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPPARDA bertujuan untuk mengarahkan pembangunan kepariwisataan daerah agar terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata. Visi RIPPARDA adalah mewujudkan Tangerang Selatan sebagai destinasi pariwisata berbasis masyarakat dan digital yang cerdas, modern, dan religius.

Ketentuan Substansial:

Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pengembangan:

  • Destinasi Pariwisata: Meliputi perwilayahan pembangunan destinasi, pembangunan daya tarik wisata (alam, budaya, buatan), aksesibilitas, prasarana dan fasilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi.
  • Pemasaran Pariwisata: Meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata.
  • Industri Pariwisata: Meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, penciptaan kredibilitas bisnis, pengembangan kemitraan usaha, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  • Kelembagaan Kepariwisataan: Meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan SDM pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

Perwilayahan destinasi pariwisata terdiri dari 4 Destinasi Pariwisata Daerah (DPD), 5 Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD), dan 31 Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD).

Arah kebijakan pembangunan meliputi perencanaan, penegakan regulasi, dan pengendalian implementasi. Strategi meliputi penyusunan rencana detail, regulasi tata bangunan dan lingkungan, serta indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah.

(-)

(-)