Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2013 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 8/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 April 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Jaminan Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 April 2013
Tempat PenetapanKayu Agung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui sistem jaminan kesehatan secara prabayar.

Tujuan dari Jamkesda adalah untuk menjamin agar peserta dan/atau anggota keluarganya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kepesertaan: Setiap orang yang belum memiliki jaminan kesehatan wajib menjadi peserta Jamkesda.
  2. Iuran: Iuran peserta Jamkesda ditanggung penuh oleh Pemerintah Kabupaten untuk keluarga miskin. Peserta selain keluarga miskin yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga, pembiayaan iuran ditanggung bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan peserta. Besaran iuran ditetapkan oleh Bupati.
  3. Manfaat: Peserta berhak menerima manfaat Jamkesda sesuai dengan besarnya iuran. Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan. Jenis pelayanan Jamkesda dapat diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan penyelenggara Jamkesda.
  4. Penyelenggara: Penyelenggara Jamkesda dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten untuk mengelola dan menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  5. Dewan Jaminan Kesehatan Daerah: Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jamkesda dibentuk Dewan Jaminan Kesehatan Daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).