Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit/Instalasi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bandung Di Luar Rumah Sakit

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 18/2001 · Perda Kabupaten Bandung No. 18 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2001Tanggal Penetapan:7 Desember 2001
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit/Instalasi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bandung Di Luar Rumah Sakit
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku11 Desember 2001
Tanggal Penetapan07 Desember 2001
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kabupaten Bandung No 10 Tahun 1997 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Daerah Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan di unit/instalasi kesehatan Pemerintah Kabupaten Bandung di luar rumah sakit. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pembinaan, pengawasan, dan penertiban yang sesuai dengan tingkat sosial ekonomi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif, seperti rawat jalan, keuring/pemeriksaan kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, rawat inap, pengawasan medis, jasa tindakan medis, pelayanan kesehatan gigi, penggunaan kamar persalinan, laboratorium, pemeriksaan khusus, radiologi, penggunaan mobil ambulance/jenazah, visum et repertum, dan konseling kesehatan. Tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas terdiri dari tarif rawat jalan, gawat darurat, dan rawat inap. Cara penentuan tarif meliputi biaya administrasi, jasa pemeriksaan dan pengobatan, pemeriksaan badan untuk maksud tertentu, pemeriksaan elektromedis, laboratorium, serta tindakan medis spesialistis. Terdapat ketentuan khusus mengenai tarif bagi peserta tertanggung PT. Asuransi Kesehatan Indonesia dan PT. Jamsostek.

(-)

(-)