Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 9/2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2013Tanggal Penetapan:26 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK RESTORAN
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku26 April 2013
Tanggal Penetapan26 April 2013
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran. Perubahan tersebut dilakukan dengan menyisipkan BAB VA yang mengatur tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)