Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Sanggau

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1998 · Keppres No. 13 Tahun 1998 · Keppres Nomor 13 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 1998Tanggal Penetapan:19 Januari 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Sanggau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 1998
Tanggal Penetapan19 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini menetapkan Daerah Tingkat II Sanggau di Kalimantan Barat sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET Sanggau). Tujuannya adalah untuk memacu pembangunan dan memberikan peluang lebih luas kepada dunia usaha di kawasan timur Indonesia. Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan KAPET Sanggau dilakukan oleh Tim Pengarah dan Badan Pengelola. Badan Pengelola bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan. Pengusaha di KAPET Sanggau mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.

(-)

(-)