Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 11/2016 · Perda Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku21 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 mengenai penyertaan modal daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon melalui penguatan struktur permodalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 angka 6 dan 8 yang berkaitan dengan definisi Bank bjb dan PDAM Tirta Jati.
  2. Perubahan Pasal 2 yang mengatur penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank bjb sebesar Rp 44.400.000.000,00. Alokasi penambahan modal ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam APBD Kabupaten Cirebon. Disebutkan pula jumlah penyertaan modal sampai dengan Tahun 2015 dan penambahan modal Tahun Anggaran 2016.
  3. Perubahan Pasal 3 yang mengatur penambahan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon dalam bentuk kas sebesar Rp. 20.250.000.000,00 yang diperuntukkan untuk kegiatan investasi seperti pembangunan unit produksi dan pengadaan jaringan pipa. Realisasi penyertaan modal ini harus melalui pengkajian rencana investasi yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, ditetapkan pula penyertaan modal berupa aset yang telah dipergunakan oleh PDAM Tirta Jati senilai Rp. 3.945.284.000,00 dan penambahan penyertaan modal dalam bentuk Non Kas kepada PDAM Tirta Jati Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 16.588.647.000,00.

(-)

(-)