Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 3/2012 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2012Tanggal Penetapan:18 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku25 Januari 2012
Tanggal Penetapan18 Januari 2012
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1998 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1998 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan Pajak Hiburan, memberikan kesadaran, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak:** Pajak Hiburan dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajaknya adalah jasa penyelenggaraan hiburan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. 2. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburannya, misalnya tontonan film sebesar 35%, diskotik sebesar 50%, dan pertandingan olahraga sebesar 15%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. 3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak Hiburan dipungut di wilayah Kabupaten Kebumen. 4. **Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak:** Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan pajak terutang pada saat penyelenggaraan hiburan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.