Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Kota Baubau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 3/2020 · Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2020Tanggal Penetapan:9 Maret 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Kota Baubau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku09 Maret 2020
Tanggal Penetapan09 Maret 2020
Tempat PenetapanBaubau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyediaan transportasi jemaah haji agar berjalan aman, tertib, dan lancar. Tanggung jawab penyediaan transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pelaksanaan transportasi harus memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya. Biaya transportasi didasarkan pada kemampuan keuangan daerah dan jumlah jemaah haji tahun berjalan, yang komponen biayanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Pelayanan transportasi dilakukan oleh pelaksana transportasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan moda transportasi laut dan/atau udara. Wali Kota mengangkat Petugas Haji Daerah yang terdiri dari TPHD dan TKHD. Biaya penyediaan transportasi dibebankan pada APBD dengan persetujuan DPRD, yang meliputi biaya sewa moda transportasi, akomodasi, konsumsi, petugas pengawalan dan pengamanan, pengangkutan barang, dan operasional petugas haji daerah. Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan transportasi ibadah haji dan melaporkannya kepada DPRD Kota Baubau. Petugas Haji Daerah melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan transportasi jemaah haji kepada Wali Kota, meliputi jadwal keberangkatan dan kepulangan serta jumlah jemaah haji yang batal berangkat.

(-)

(-)