Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 5/2020 · Perda Kota Singkawang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2020Tanggal Penetapan:15 Oktober 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku15 Oktober 2020
Tanggal Penetapan15 Oktober 2020
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan peraturan terkait APBD, serta melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

APBD disusun berdasarkan RKPD, KUA, dan PPAS, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. RKA SKPD disusun berdasarkan KUA dan PPAS dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan kinerja. Rancangan Perda tentang APBD dibahas dan disetujui bersama oleh Wali Kota dan DPRD, kemudian dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.

(-)

1. Wali Kota yang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Hasil pungutan tersebut wajib disetorkan seluruhnya ke kas umum negara. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 101, Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 204 dikenakan sanksi administratif.