di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 12/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan toko swalayan di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk toko swalayan yang memerlukan penataan agar dapat berjalan berdampingan dengan pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuannya adalah untuk mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan, menciptakan iklim persaingan yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ketentuan substansial mencakup klasifikasi toko swalayan berdasarkan luas lantai penjualan, sistem penjualan, dan jenis barang dagangan. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan toko swalayan, termasuk persyaratan lokasi yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kabupaten, serta memperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan permukiman baru, aksesibilitas wilayah, dukungan infrastruktur, dan keberadaan usaha warung dan toko eceran di sekitarnya. Pendirian toko swalayan harus memenuhi persyaratan perundang-undangan, melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan menyediakan areal parkir yang memadai.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaku usaha toko swalayan, seperti memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), memprioritaskan tenaga kerja lokal, melakukan kemitraan dengan UMKM, menyediakan barang dagangan hasil produksi dalam negeri minimal 80%, serta menaati ketentuan perpajakan dan larangan praktik monopoli. Selain itu, terdapat larangan bagi pelaku usaha, seperti melakukan penguasaan produksi secara monopoli, menimbun bahan kebutuhan pokok, menjual barang yang tidak sesuai ketentuan, dan menjual minuman beralkohol.