Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Seluma No. 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 6/2010 · Perda Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2010Tanggal Penetapan:19 Oktober 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda Kab. Seluma No. 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku19 Oktober 2010
Tanggal Penetapan19 Oktober 2010
Tempat PenetapanPasar Tais

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2009. Perubahan tersebut meliputi pembentukan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Staf Ahli. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Persidangan, Bagian Hukum dan Perundang-undangan, dan Bagian Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas Staf Ahli di berbagai bidang, seperti Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

(-)

(-)