Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2009. Perubahan tersebut meliputi pembentukan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Staf Ahli. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Persidangan, Bagian Hukum dan Perundang-undangan, dan Bagian Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas Staf Ahli di berbagai bidang, seperti Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.