di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 11/2023 · Perda Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan daya saing daerah. Masyarakat berperan serta dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pembayaran pajak dan retribusi daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.
Ketentuan Substansial:
Jenis Pajak:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jenis Retribusi:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Tata Cara Pemungutan:
Peraturan ini menetapkan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak, pendataan objek pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, dan penagihan pajak.
Insentif:
Bupati dapat memberikan insentif kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi beserta sanksinya.
Kerahasiaan Data Wajib Pajak:
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.