Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1982 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio

Juga dikenal sebagai: PP 43/1982 · PP No. 43 Tahun 1982 · PP Nomor 43 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1982Tanggal Penetapan:18 Desember 1982
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1982
Tanggal Penetapan18 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan negara berupa Pabrik Roket Menang di Tasikmalaya, yang sebelumnya dikelola oleh Departemen Pertahanan-Keamanan. Nilai kekayaan yang dipisahkan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertahanan-Keamanan. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)