Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 63 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 63 Tahun 2025 tentang Panduan Umum Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, dan Tahapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun 2027

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pekanbaru 63/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 63 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 63 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPanduan Umum Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, dan Tahapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun 2027
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanPekanbaru

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman umum bagi pemangku kepentingan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah), pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta tahapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin sinkronisasi dan konsistensi perencanaan pembangunan daerah di Kota Pekanbaru agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Secara substansial, peraturan ini mengatur tahapan penyusunan dokumen perencanaan tahunan. RKPD Tahun 2027 disusun melalui tahapan persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, hingga penetapan. Demikian pula dengan Renja Perangkat Daerah yang harus berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD, dengan tahapan yang meliputi persiapan, penyusunan rancangan awal, rancangan, forum Perangkat Daerah, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme Musrenbang Tahun 2026 untuk penyusunan RKPD 2027 yang mencakup berbagai forum mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, tematik, hingga tingkat kota, serta penggunaan aplikasi SIPD sebagai sarana pengelolaan informasi pembangunan dan keuangan daerah yang terintegrasi.

(-)

(-)