Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 12/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2015Tanggal Penetapan:15 Oktober 2015
Pembentukan Lembaga NegaraLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku15 Oktober 2015
Tanggal Penetapan15 Oktober 2015
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2014 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kayong Utara sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial untuk memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya bangsa. LPPL Radio Kayong Utara bertugas menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah daerah dengan program siaran yang mencerminkan keragaman sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat serta identitas nasional.

Organisasi LPPL Radio Kayong Utara terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran, serta mengawasi pelaksanaannya. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Dewan Pengawas, mengelola LPPL Radio Kayong Utara, dan menjalin kerjasama dengan lembaga lain.

Anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas persetujuan DPRD, sedangkan anggota Dewan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas. Kekayaan LPPL Radio Kayong Utara merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Pembiayaan LPPL Radio Kayong Utara bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.

Isi siaran LPPL Radio Kayong Utara wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, menjaga netralitas, dan tidak boleh bersifat fitnah, menghasut, atau menyesatkan. LPPL Radio Kayong Utara wajib membuat klasifikasi acara siaran sesuai khalayak sasaran dan menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat. Setiap warga masyarakat memiliki hak untuk berperan serta mengembangkan penyelenggaraan LPPL Radio Kayong Utara.

1. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Kayong Utara belum terbentuk, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika selaku penanggungjawab Radio Kayong Utara melaksanakan pengelolaan LPPL Radio Kayong Utara.

(-)