Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2026

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Aceh

Juga dikenal sebagai: Pergub Aceh 14/2026 · Pergub Aceh No. 14 Tahun 2026 · Pergub Aceh Nomor 14 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2026Tanggal Penetapan:5 Juni 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahUtang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Gubernur Aceh
Tanggal Berlaku05 Juni 2026
Tanggal Penetapan05 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pemerintah Aceh (Berita Daerah Aceh Tahun 2018 Nomor 134).

Peraturan Gubernur ini menetapkan tata cara penghapusan piutang Aceh sebagai tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam mengelola dan menghapuskan piutang daerah yang sudah tidak dapat ditagih lagi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkup piutang yang diatur meliputi piutang pajak, piutang retribusi, piutang hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan, piutang lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah, piutang atas tagihan investasi non permanen, serta piutang lain-lain. Penghapusan piutang dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu penghapusan secara bersyarat (penghapusan dari pembukuan tanpa menghapus hak tagih) dan penghapusan secara mutlak (penghapusan hak tagih Pemerintah Aceh). Proses penghapusan melibatkan penelitian administrasi dan konfirmasi lapangan oleh Tim Penelitian Usulan Penghapusan Piutang Aceh (TPUPPPA). Kewenangan penetapan penghapusan piutang dibagi berdasarkan besaran nilai piutang, di mana untuk nilai di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per penanggung utang memerlukan persetujuan Pimpinan DPRA. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara khusus bagi piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dengan mensyaratkan penerbitan Surat Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) oleh Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA) setelah melalui upaya penagihan yang optimal.

(-)

(-)