Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 434 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 434 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Padang Panjang Tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Keppres 434/1961 · Keppres No. 434 Tahun 1961 · Keppres Nomor 434 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Padang Panjang Tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 434 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Padang Pandjang tentang Pajak Penerangan Jalan. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Sumatera Barat yang bertindak sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 5 Agustus 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)