di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 574 Tahun 1961 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panitia Penyelenggaraan Perselisihan Perburuhan
Juga dikenal sebagai: Keppres 574/1961 · Keppres No. 574 Tahun 1961 · Keppres Nomor 574 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini memberhentikan dengan hormat dan mengangkat kembali serta mengangkat anggota dan anggota pengganti baru dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat. Pemberhentian dilakukan terhadap Sufian Tsuri, Mr. Suroto Kartosudarmo, Djuari Sidin Atma, Mr. Suparman Sastrosuhardjo, Sukirman Karyahardja, Mr. Sulaiman Kartasumitra, Suradi Surokusumo, Mr. Husseyn Umar, Mr. Sunadi, j.a. Datuk Radja Bangun, Marjadi, Mr. Untung Sutomo, dan Mr. Gunara. Pengangkatan kembali dilakukan terhadap Sufian Tsuri dan Mr. Suroto Kartosudarmo, Djuari Sidin Atma, Mr. Suparman Sastrosuhardjo, Mr. Sulaiman Kartasumitra, Mr. Untung Sutomo dan Mr. Gunara. Selain itu, dilakukan pengangkatan Sumarno Surohandogo, Mr. Sunadi, Mr. Rusjdi Malik, Sudiono, Mohamad Sanusi sebagai anggota dan anggota pengganti baru. Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 10 Juni 1961.