Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 574 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 574 Tahun 1961 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panitia Penyelenggaraan Perselisihan Perburuhan

Juga dikenal sebagai: Keppres 574/1961 · Keppres No. 574 Tahun 1961 · Keppres Nomor 574 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 1961Tanggal Penetapan:30 Oktober 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Panitia Penyelenggaraan Perselisihan Perburuhan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 1961
Tanggal Penetapan30 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 1960 tentang pengangkatan Sukirman Karyahardja sebagai Anggota Panitya Penjelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat.

Keputusan Presiden ini memberhentikan dengan hormat dan mengangkat kembali serta mengangkat anggota dan anggota pengganti baru dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat. Pemberhentian dilakukan terhadap Sufian Tsuri, Mr. Suroto Kartosudarmo, Djuari Sidin Atma, Mr. Suparman Sastrosuhardjo, Sukirman Karyahardja, Mr. Sulaiman Kartasumitra, Suradi Surokusumo, Mr. Husseyn Umar, Mr. Sunadi, j.a. Datuk Radja Bangun, Marjadi, Mr. Untung Sutomo, dan Mr. Gunara. Pengangkatan kembali dilakukan terhadap Sufian Tsuri dan Mr. Suroto Kartosudarmo, Djuari Sidin Atma, Mr. Suparman Sastrosuhardjo, Mr. Sulaiman Kartasumitra, Mr. Untung Sutomo dan Mr. Gunara. Selain itu, dilakukan pengangkatan Sumarno Surohandogo, Mr. Sunadi, Mr. Rusjdi Malik, Sudiono, Mohamad Sanusi sebagai anggota dan anggota pengganti baru. Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 10 Juni 1961.

(-)

(-)