Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna, serta untuk mengimbangi peningkatan dan perkembangan operasional pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, BP Penyakit Paru-paru, Labkesda, dan pelayanan yang diberikan Dinas Kesehatan. Ini mencakup pelayanan kesehatan dasar, khusus, rawat inap, penerbitan surat izin, keterangan, rekomendasi, serta pemeriksaan dan pengawasan kualitas air, makanan, minuman, lingkungan, tempat kerja, dan kesehatan kerja karyawan.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut, dengan pengecualian bagi penderita tidak mampu, peserta program jaminan kesehatan tertentu, veteran, perintis kemerdekaan, wara kawuri, dan penderita penyakit menular yang pengobatannya termasuk dalam program pemberantasan penyakit menular.
3. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menunjang biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Komponen tarif meliputi pelayanan medik dan non medik, obat dan bahan penunjang, penginapan dan konsumsi, pengadaan kartu/catatan pasien, serta operasional dan pemeliharaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan dan pengawasan kualitas air, makanan, minuman, lingkungan, tempat kerja, kesehatan kerja karyawan, calon pengantin, dan calon haji untuk melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.