Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 153 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1963 tentang Penunjukan Menteri Koperasi Brigadir Jenderal Achmadi Sebagai Utusan Presiden Pada Seminar Pembangungan Dan Konperensi PPI se Eropa di Moskow

Juga dikenal sebagai: Keppres 153/1963 · Keppres No. 153 Tahun 1963 · Keppres Nomor 153 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 1963Tanggal Penetapan:26 Juli 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Menteri Koperasi Brigadir Jenderal Achmadi Sebagai Utusan Presiden Pada Seminar Pembangungan Dan Konperensi PPI se Eropa di Moskow
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 1963
Tanggal Penetapan26 Juli 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 1963 bertujuan untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan Seminar Pembangunan dan Konferensi P.P.I. se-Eropah di Moskow pada tanggal 3 hingga 16 Agustus 1963. Dalam keputusan ini, Presiden menunjuk Menteri Koperasi, Brigadir Jenderal Achmadi, sebagai utusan Presiden untuk menghadiri acara tersebut. Utusan ini diberi wewenang untuk memberikan petunjuk dan bimbingan atas nama Presiden serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mensukseskan acara tersebut sesuai dengan tujuan Revolusi.

(-)

(-)