Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 5/2021 · Perda Kota Pekanbaru No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2021Tanggal Penetapan:27 Mei 2021
Pelayanan KesehatanPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku27 Mei 2021
Tanggal Penetapan27 Mei 2021
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota mengenai protokol kesehatan dan/atau protokol pencegahan COVID-19, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran dan dampak COVID-19. Latar belakangnya adalah peningkatan penyebaran COVID-19 yang berdampak pada kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat Pekanbaru, serta belum adanya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk penanggulangan pandemi ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam surveilans, penyediaan dukungan tenaga kesehatan, peningkatan penanggulangan COVID-19 melalui sosialisasi, penyediaan alat perlindungan diri, sarana prasarana, obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, membantu pendistribusian vaksin, menyediakan tempat isolasi terkendali, dukungan psikososial, pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial, serta pembinaan dan pengawasan. - Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran, menetapkan Satuan Tugas COVID-19, melakukan sosialisasi, pencegahan, menerapkan PSBB/PSBM, surveilans epidemiologi, dan penanganan pasien COVID-19. - Hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, penanggulangan COVID-19, data dan informasi publik, pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah COVID-19, serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. - Kewajiban setiap orang untuk mematuhi protokol kesehatan, ketentuan PSBB/PPKM, melaksanakan pemeriksaan, mematuhi tata cara penguburan jenazah, dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. - Kewajiban Rumah Sakit dan petugas kesehatan untuk memberikan pelayanan pada pasien COVID-19. - Pengaturan mengenai penetapan wilayah pembatasan sosial (PSBB/PSBM), protokol kesehatan, pemberian bantuan dampak pandemi, penetapan isolasi dan kekarantinaan, pemulihan dampak ekonomi dan perlindungan sosial, monitoring dan evaluasi, peran serta masyarakat, satuan tugas, dan pembiayaan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda administratif sebesar Rp. 100.000. 2. Pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9, Pasal 16, dan Pasal 20 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 350.000. 4. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 17 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.