Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 7/2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2019Tanggal Penetapan:6 Agustus 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku06 Agustus 2019
Tanggal Penetapan06 Agustus 2019
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi standar kebutuhan wisatawan dan meningkatkan kualitas pariwisata daerah.

Tujuan dari pembinaan dan pengawasan ini adalah untuk menjamin kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata, serta memberikan perlindungan kepada wisatawan, pengusaha pariwisata, tenaga kerja, dan masyarakat. Fungsinya adalah untuk meyakinkan bahwa usaha pariwisata telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap usaha pariwisata untuk memiliki sertifikat usaha pariwisata. Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan TDUP sebagai syarat penerbitan sertifikat usaha pariwisata. Sertifikat usaha pariwisata wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat dan berlaku selama 3 tahun, serta wajib diperbaharui setelah masa berlakunya habis. Biaya sertifikasi menjadi tanggung jawab pengusaha pariwisata, namun Pemerintah Daerah dapat membiayai sertifikasi pengusaha pariwisata mikro dan kecil. Bupati menunjuk Perangkat Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk bimbingan teknis dan pelatihan teknis operasional. Pengawasan mencakup pemantauan pemasangan sertifikat, masa berlaku, dan kesesuaian dengan lingkup kegiatan usaha.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan sementara kegiatan usaha.