di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 8/2022 · Perda Kabupaten Alor No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.072.507.409.501, Belanja Daerah sebesar Rp 1.067.507.409.501, dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Pendapatan Hibah, Dana Darurat, dan pendapatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasional mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal meliputi Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Bangunan dan Gedung, Jalan, Jaringan, dan Irigasi, Aset Tetap Lainnya, dan Aset Tidak Berwujud. Belanja Transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah, dan Penerimaan Pembiayaan Lainnya. Pengeluaran Pembiayaan meliputi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Daerah, Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo, Pemberian Pinjaman Daerah, dan Pengeluaran Pembiayaan Lainnya.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.