Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 16/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk:

  1. Pengelompokan jenis sampah menjadi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
  2. Tugas, wewenang, dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, seperti menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik, meningkatkan kesadaran masyarakat, menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, serta menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan memperoleh informasi yang benar. Kewajiban masyarakat meliputi pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menjaga kebersihan lingkungan, dan menyediakan tempat sampah.
  4. Izin pengelolaan sampah bagi setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha tertentu di bidang pengelolaan sampah.
  5. Pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah).
  6. Pembiayaan pengelolaan sampah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber-sumber lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Larangan dalam pengelolaan sampah, seperti memasukkan sampah dari luar daerah, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah B3, dan membuang sampah tidak pada tempatnya.
  8. Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Kebersihan.

1. Pengadaan atau penyediaan tempat sampah dan/atau fasilitas pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14, wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 16, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 24 dikenakan sanksi administratif dan/atau biaya paksa penegakan hukum. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan pengangkutan sampah, atau pencabutan izin. 3. Biaya paksa penegakan hukum dikenakan apabila pelanggar tidak mematuhi sanksi administratif, dengan biaya setinggi-tingginya Rp.500.000,-