Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEKERJA SELE BE SOLU KOTA SORONG SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 12/2016 · Perda Kota Sorong No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2016Tanggal Penetapan:29 September 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEKERJA SELE BE SOLU KOTA SORONG SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku29 September 2016
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanSorong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan Daerah Kota Sorong ini menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pekerja Sele Be Solu Kota Sorong sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. RSUD sebagai BLUD beroperasi sebagai satuan kerja Pemerintah Daerah dengan tujuan memberikan layanan kesehatan yang efektif dan efisien, dikelola berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Walikota. Walikota bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, sementara pejabat pengelola RSUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan umum. Efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kesehatan harus diutamakan tanpa fokus utama pada pencarian keuntungan. Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan BLUD, termasuk perencanaan dan penganggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, piutang dan utang, investasi, pengelolaan barang, penyelesaian kerugian, akuntansi, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan. RSUD sebagai BLUD menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahunan. RBA disusun berdasarkan prinsip berbasis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya. Pendapatan BLUD dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLUD sesuai RBA. Belanja BLUD dikelola secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktik bisnis yang sehat. Peraturan ini juga mengatur tata kelola BLUD, termasuk pejabat pengelola (Pimpinan, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis), kepegawaian, pembinaan dan pengawasan oleh Dewan Pengawas, serta pemberian remunerasi kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD.

1. Investasi yang telah dimiliki atau dilakukan oleh RSUD sebelum ditetapkan sebagai PPK-BLUD dianggap telah mendapat persetujuan investasi dari Walikota. 2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif sejak Tahun Anggaran 2016.

(-)