Peraturan Daerah Kota Sorong ini menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pekerja Sele Be Solu Kota Sorong sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
RSUD sebagai BLUD beroperasi sebagai satuan kerja Pemerintah Daerah dengan tujuan memberikan layanan kesehatan yang efektif dan efisien, dikelola berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Walikota. Walikota bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, sementara pejabat pengelola RSUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan umum. Efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kesehatan harus diutamakan tanpa fokus utama pada pencarian keuntungan.
Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan BLUD, termasuk perencanaan dan penganggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, piutang dan utang, investasi, pengelolaan barang, penyelesaian kerugian, akuntansi, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan. RSUD sebagai BLUD menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahunan. RBA disusun berdasarkan prinsip berbasis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya. Pendapatan BLUD dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLUD sesuai RBA. Belanja BLUD dikelola secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktik bisnis yang sehat.
Peraturan ini juga mengatur tata kelola BLUD, termasuk pejabat pengelola (Pimpinan, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis), kepegawaian, pembinaan dan pengawasan oleh Dewan Pengawas, serta pemberian remunerasi kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD.