Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dibentuk untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi jangka panjang guna mendukung pembangunan berkelanjutan. LPI merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Modal awal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun, dengan penyetoran modal awal sebesar Rp15 triliun. LPI memiliki struktur organisasi dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas bertugas mengawasi penyelenggaraan LPI oleh Dewan Direktur, termasuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur. LPI memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat, termasuk melakukan penempatan dana, kerja sama dengan pihak lain, dan pengelolaan aset. LPI juga dapat menerima dan memberikan pinjaman serta melakukan pemindahtanganan aset negara dan BUMN. LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolven melalui uji insolvensi oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.