Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi

Juga dikenal sebagai: PP 74/2020 · PP No. 74 Tahun 2020 · PP Nomor 74 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLembaga Pengelola Investasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dibentuk untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi jangka panjang guna mendukung pembangunan berkelanjutan. LPI merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Modal awal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun, dengan penyetoran modal awal sebesar Rp15 triliun. LPI memiliki struktur organisasi dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas bertugas mengawasi penyelenggaraan LPI oleh Dewan Direktur, termasuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur. LPI memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat, termasuk melakukan penempatan dana, kerja sama dengan pihak lain, dan pengelolaan aset. LPI juga dapat menerima dan memberikan pinjaman serta melakukan pemindahtanganan aset negara dan BUMN. LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolven melalui uji insolvensi oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.

(-)

(-)