Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenaker 17/2012 · Permenaker No. 17 Tahun 2012 · Permenaker Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2012Tanggal Penetapan:2 Oktober 2012
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaSanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku02 Oktober 2012
Tanggal Penetapan02 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/III/2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/III/2005 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 100 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif, yaitu Menteri dan Direktur Jenderal (Dirjen). Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha penempatan TKI (skorsing), pencabutan izin, pembatalan keberangkatan calon TKI, dan/atau pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, skorsing, dan pencabutan izin dikenakan kepada Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), sedangkan pembatalan keberangkatan dan pemulangan TKI dikenakan kepada calon TKI/TKI.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penjatuhan sanksi administratif, termasuk kondisi-kondisi yang menyebabkan suatu sanksi dapat dijatuhkan, jangka waktu berlakunya sanksi, serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPTKIS selama menjalani sanksi skorsing. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Tim oleh Menteri untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing atau pencabutan SIPPTKI.

(-)

1. Sanksi administratif terdiri dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha (skorsing), pencabutan izin, pembatalan keberangkatan calon TKI, dan pemulangan TKI dengan biaya sendiri. 2. Peringatan tertulis dan skorsing dikenakan kepada PPTKIS oleh Dirjen. 3. Pencabutan izin dikenakan kepada PPTKIS oleh Menteri. 4. Pembatalan keberangkatan dan pemulangan dikenakan kepada calon TKI/TKI.