Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 5/2009 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2009Tanggal Penetapan:12 Agustus 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku12 Agustus 2009
Tanggal Penetapan12 Agustus 2009
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes karena pendanaan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk mendanai kegiatan yang telah direncanakan dan tidak dapat sekaligus/sepenuhnya didanai dalam satu tahun anggaran. Program yang didanai adalah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan kegiatan pembangunan Gedung DPRD dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu.

Besaran Dana Cadangan yang diperlukan adalah Rp. 39.800.000.000,- dengan rincian Rp. 13.900.000.000,- untuk Gedung DPRD dan Rp. 25.900.000.000,- untuk Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu. Penyediaan dana dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 22.800.000.000,- dan Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 17.000.000.000,-. Sumber Dana Cadangan berasal dari Dana Daerah Lainnya Kelompok Pendapatan Dana Perimbangan Jenis Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak dan Kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Jenis Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya. Pelaksanaan kegiatan pembangunan dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011.

(-)

(-)