di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batam 1/2022 · Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Batam. Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, menjamin keandalan teknis bangunan gedung, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
Objek retribusi meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi perizinan tertentu.
Besarnya retribusi PBG terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF. Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran retribusi, penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan, pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, dan sanksi pidana.