Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 6/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2013Tanggal Penetapan:4 September 2013
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku18 September 2013
Tanggal Penetapan04 September 2013
Tempat PenetapanBangkalan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah bahwa lansia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Sistem pelayanan kesejahteraan lansia yang ada dirasakan kurang memadai, sehingga diperlukan upaya pengembangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelayanan keagamaan dan mental spiritual untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan lansia.
  2. Pelayanan kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan lansia.
  3. Pelayanan kesempatan kerja bagi lansia potensial untuk mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan mereka.
  4. Pelayanan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan lansia potensial.
  5. Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum, termasuk kemudahan dalam pelayanan administrasi, keringanan biaya, dan aksesibilitas.
  6. Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lansia.
  7. Bantuan sosial bagi lansia potensial yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
  8. Perlindungan sosial bagi lansia tidak potensial agar terhindar dari berbagai risiko.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga Karang Werda di desa/kelurahan sebagai wadah kegiatan lansia, serta pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) untuk mengkoordinasikan pelayanan dan memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan kesejahteraan lansia.

(-)

(-)