Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor I0 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 9/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2013Tanggal Penetapan:17 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor I0 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku17 Juli 2013
Tanggal Penetapan17 Juli 2013
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pedagang pasar, dan menggali sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Latar belakang perubahan ini adalah ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan untuk meninjau tarif retribusi setiap 3 tahun, serta adanya perkembangan perekonomian yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 10 Tahun 2010) tidak lagi sesuai.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010, termasuk penambahan definisi istilah seperti Pelataran, Fasilitas Pasar, Kios dalam Los, dan Hak menempati bangunan Kios, Kios dalam Los, Los dan/atau tempat jualan. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur tarif retribusi pelayanan pasar yang digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Bupati, dan struktur serta besaran tarif disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pasal 22 dari Peraturan Daerah sebelumnya dihapus.

Dengan adanya peningkatan pelayanan, diharapkan tercipta keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi di pasar tradisional, yang pada gilirannya akan memicu pertumbuhan ekonomi daerah.

(-)

(-)