Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH BERUPA BARANG MILIK DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 12/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH BERUPA BARANG MILIK DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkembangkan potensi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakangnya adalah optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah PDAM Tirta Sakti yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk penyertaan modal adalah berupa Barang Milik Daerah kepada PDAM Tirta Khayangan.
  2. Modal yang disertakan berupa tanah, bangunan, dan barang milik daerah lainnya senilai Rp. 27.001.109.033,- (dua puluh tujuh milyar satu juta seratus sembilan ribu tiga puluh tiga rupiah).
  3. Tata cara penyertaan modal meliputi serah terima barang dengan berita acara, serta penetapan keputusan penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah oleh Walikota.
  4. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba dari PDAM berdasarkan hasil audit, dan PDAM berhak mendapat dukungan modal.
  5. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal, dan PDAM berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan serta memberikan laba usaha kepada Pemerintah Daerah.
  6. PDAM wajib melaporkan pengelolaan Barang Milik Daerah secara periodik kepada Walikota.
  7. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintah.

(-)

(-)