di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH BERUPA BARANG MILIK DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 12/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkembangkan potensi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakangnya adalah optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah PDAM Tirta Sakti yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: