Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 11/2022 · Permenpora No. 11 Tahun 2022 · Permenpora Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2022Tanggal Penetapan:14 Desember 2022
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaTata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku21 Desember 2022
Tanggal Penetapan14 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penanganan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk memberikan tanggapan yang cepat dan tepat atas pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, meningkatkan peran serta pegawai dalam mengungkapkan dugaan korupsi, meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan, dan memberikan perlindungan kepada Whistleblower. Ketentuan substansial mencakup pembentukan penyelenggara WBS di Inspektorat, yang terdiri dari penanggung jawab (Sekretaris Kementerian), ketua (Inspektur), Verifikator, Penelaah, dan Administrator Sistem. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan melalui WBS, penanganan pelaporan oleh Verifikator dan Penelaah, serta hak dan kewajiban Terlapor dan Whistleblower. Bentuk perbuatan yang diduga merupakan Tindak Pidana Korupsi meliputi tindakan merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, penyalahgunaan wewenang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan perbuatan Tindak Pidana Korupsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)