Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penanganan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk memberikan tanggapan yang cepat dan tepat atas pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, meningkatkan peran serta pegawai dalam mengungkapkan dugaan korupsi, meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan, dan memberikan perlindungan kepada Whistleblower. Ketentuan substansial mencakup pembentukan penyelenggara WBS di Inspektorat, yang terdiri dari penanggung jawab (Sekretaris Kementerian), ketua (Inspektur), Verifikator, Penelaah, dan Administrator Sistem. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan melalui WBS, penanganan pelaporan oleh Verifikator dan Penelaah, serta hak dan kewajiban Terlapor dan Whistleblower. Bentuk perbuatan yang diduga merupakan Tindak Pidana Korupsi meliputi tindakan merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, penyalahgunaan wewenang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan perbuatan Tindak Pidana Korupsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.