di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2006 · PERPRES No. 5 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2006
Sebagai kebijakan baru, Peraturan Presiden (Perpres) ini memperkenalkan beberapa ketentuan fundamental dalam pengelolaan energi nasional. Ketentuan baru yang paling utama adalah penetapan sasaran bauran aenergi primer yang harus dicapai pada tahun 2025. Selain itu, ditetapkan pula target tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari satu pada tahun 2025. Peraturan ini juga memperkenalkan kebijakan harga energi, serta kemungkinan pemberian kemudahan dan insentif bagi pengembang sumber energi alternatif tertentu dan pelaksana konservasi energi.
Peraturan ini memberi kewenangan baru pada Menteri ESDM untuk menetapkan blueprint pengelolaan energi nasional dan menetapkan sumber energi alternatif tertentu yang dapat diber kemudahan dan insentif oleh pemerintah. Terdapat penambahan mekanisme yakni pemberian kemudahan dan insentif.