Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2006 · PERPRES No. 5 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2006Tanggal Penetapan:25 Januari 2006
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKebijakan Energi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Januari 2006
Tanggal Penetapan25 Januari 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Baru.

Regulasi ini dibuat untuk menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Regulasi ini dibuat karena dipandang perlunya sebuah pedoman dalam pengelolaan energi nasional untuk menjamin ketersediaan energi bagi pembangunan.


Sebagai kebijakan baru, Peraturan Presiden (Perpres) ini memperkenalkan beberapa ketentuan fundamental dalam pengelolaan energi nasional. Ketentuan baru yang paling utama adalah penetapan sasaran bauran aenergi primer yang harus dicapai pada tahun 2025. Selain itu, ditetapkan pula target tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari satu pada tahun 2025. Peraturan ini juga memperkenalkan kebijakan harga energi, serta kemungkinan pemberian kemudahan dan insentif bagi pengembang sumber energi alternatif tertentu dan pelaksana konservasi energi.


Peraturan ini memberi kewenangan baru pada Menteri ESDM untuk menetapkan blueprint pengelolaan energi nasional dan menetapkan sumber energi alternatif tertentu yang dapat diber kemudahan dan insentif oleh pemerintah. Terdapat penambahan mekanisme yakni pemberian kemudahan dan insentif.

Tidak Ada.

Tidak Ada.