Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 28/PMK.05/2015 · PMK No. 28/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2015Tanggal Penetapan:13 Februari 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Februari 2015
Tanggal Penetapan13 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong, yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien, baik masyarakat umum maupun pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif dibedakan berdasarkan kelas layanan dan jenis layanan, termasuk tarif farmasi. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan. Tarif layanan dapat dikenakan hingga 0% untuk pasien dari keluarga miskin atau korban kecelakaan tanpa identitas, tergantung pada kondisi keuangan rumah sakit.

(-)

(-)