di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 9/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perkuatan komitmen antara Penyelenggara, Pelaksana dan Masyarakat dalam kegiatan Pelayanan Publik, sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuan dari penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah:
Peraturan ini mengatur sistem pengorganisasian pelayanan publik, yang meliputi pembina (Bupati), penanggung jawab (Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk), dan organisasi penyelenggara (Institusi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah dan BUMD). Penyelenggara wajib melakukan penyeleksian dan promosi Pelaksana secara transparan, tidak diskriminatif dan adil. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dapat dilakukan kerja sama antar Penyelenggara, termasuk dengan pemerintah desa atau pihak lain. Diatur pula mengenai hak, kewajiban, dan larangan bagi Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat. Prinsip penyelenggaraan Pelayanan Publik meliputi kesederhanaan prosedur, kejelasan, kepastian dan ketepatan waktu, akurasi, kemudahan akses, kejujuran, kecermatan, kedisiplinan, keamanan dan kenyamanan, serta kesadaran sebagai pelayan. Peraturan ini juga mengatur pelayanan terpadu, standar pelayanan, pelayanan khusus bagi kelompok rentan, koordinasi, maklumat pelayanan, sistem informasi Pelayanan Publik, pengelolaan sarana dan prasarana, perilaku dan etika Pelaksana, pengawasan dan evaluasi, pembiayaan, pengaduan, dan peran serta Masyarakat.