Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024 tentang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 6/2024 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2024Tanggal Penetapan:13 Mei 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaSekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku16 Mei 2024
Tanggal Penetapan13 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah, yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Pendanaan untuk penyelenggaraan STAHN Japa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta dapat menerima dana atau bantuan dari pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Organisasi dan tata kerja, serta statuta STAHN Japa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Agama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAHN Japa. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten tetap menjalankan tugas. 3. Pengaturan mengenai pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)