Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1969 tentang Perubahan Sebutan Menteri Negara Pengawasan Proyek-Proyek Pemerintah Menjadi Menteri Negara Pengawasan Operasional Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1969 · Keppres No. 25 Tahun 1969 · Keppres Nomor 25 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1969Tanggal Penetapan:13 Maret 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Sebutan Menteri Negara Pengawasan Proyek-Proyek Pemerintah Menjadi Menteri Negara Pengawasan Operasional Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1969
Tanggal Penetapan13 Maret 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 183 Tahun 1968, dengan merubah sebutan Menteri Negara Pengawasan Projek-projek Pemerintah menjadi Menteri Negara Pengawasan Operasionil Pembangunan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1969 ini bertujuan untuk menyesuaikan sebutan jabatan dalam rangka pengendalian operasional Pembangunan Lima Tahun. Latar belakang perubahan ini adalah penetapan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1969 yang mengatur pengendalian operasional pembangunan. Keputusan ini secara substansial mengubah sebutan Menteri Negara Pengawasan Projek-projek Pemerintah menjadi Menteri Negara Pengawasan Operasionil Pembangunan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968. Keputusan ini berlaku surut sejak 28 Februari 1969.

(-)

(-)