Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2014 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2014Tanggal Penetapan:12 Desember 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Daerah Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku15 Desember 2014
Tanggal Penetapan12 Desember 2014
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Wonosobo dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya urusan kesehatan oleh semua potensi yang ada di daerah secara sinergis, berhasil guna, dan berdaya guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin setiap penduduk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan negara bertanggung jawab untuk menyediakannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup beberapa aspek utama. Pertama, Upaya Kesehatan yang terdiri dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). UKM dibagi menjadi tingkat pertama (desa dan kecamatan) dan tingkat kedua (kabupaten), dengan tugas masing-masing meliputi pelaksanaan upaya kesehatan, surveilans, pencatatan, dan pelaporan. UKP juga dibagi menjadi tingkat pertama dan kedua, dengan sarana utama seperti puskesmas, klinik pratama, rumah sakit, dan praktik dokter. Kedua, Sediaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan, dan Makanan yang mengatur ketersediaan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan sediaan farmasi, perbekalan kesehatan, serta makanan dan minuman. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha mikro obat tradisional dan toko alat kesehatan. Ketiga, Sumber Daya Manusia Kesehatan yang mencakup perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, pengembangan karir, dan pembinaan tenaga kesehatan. Keempat, Pembiayaan Kesehatan yang mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD di luar gaji, dengan prioritas untuk pelayanan publik. Kelima, Manajemen Kesehatan yang meliputi perencanaan, kelembagaan fasilitas kesehatan, pembagian tugas otonomi kesehatan, penganggaran, evaluasi, serta data dan informasi kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani kesehatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan asuransi kesehatan komersial. Selain itu, diatur pula perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (5), Pasal 20 ayat (3), dan/atau Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan, dan penutupan sarana kesehatan.